logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKemendagri: Instruksi Mendagri...
Iklan

Kemendagri: Instruksi Mendagri Bertujuan sebagai Peringatan Moral

Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Covid-19 disebut untuk mengingatkan bahwa kepala daerah wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Kepala daerah diajak menghargai kerja keras tenaga medis yang gugur.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fJ7RToXMZxN0jM7jvf1o5jd17dE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F5e20ed85-8bbb-434e-9c2a-ebeff46a3f60_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Selasa (21/1/2020), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Penjatuhan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan diharapkan tidak dianggap sebatas peringatan hukum, tetapi juga peringatan moral. Kepala daerah tidak sepatutnya mengingkari peraturan yang disusun sendiri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah agar menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Jika instruksi dilanggar, kepala daerah bisa diberhentikan. Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (Kompas, 19/11/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan