logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenegakan Hukum Perlu...
Iklan

Penegakan Hukum Perlu Diperkuat

Kajian KPK dan U4 Anti-Corruption Resource Center menunjukkan, penegakan hukum di sektor kehutanan masih lemah. Perlu diperkuat kembali agar masyarakat di sekitar hutan tak lagi jadi korban korupsi dengan merusak hutan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QyMYatpTgaFt1ql-NEYOlnEOEZU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fb44ec2e3-928f-40a8-8e6d-a878318fdb24_jpg.jpg
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Hutan Puncak Manik di Desa Tamanjaya di kawasan Geopark Ciletuh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merupakan salah satu situs geologi yang menunjukkan kekayaan bebatuan yang muncul dari proses kebumian puluhan juta tahun lalu, seperti terlihat Senin (7/9/2020), mulai digunduli hutan alaminya karena warga ingin mengembangkan destinasi wisata. Padahal, hutan itu dulunya dihuni beragam satwa langka, seperti owa jawa dan elang jawa. Kerusakan lingkungan dan situs geologi bisa terjadi jika kegiatan wisata diarahkan pada wisata massal dan mengesampingkan konservasi, padahal kelestarian alam di sana yang selama ini menjadi daya tarik utama.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor kehutanan perlu diperkuat. Hal tersebut penting agar masyarakat di sekitar hutan tidak lagi menjadi korbannya.

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi dan U4 Anti-Corruption Resource Center menunjukkan, penegakan hukum di sektor kehutanan masih lemah. Pada 2016, KPK telah membawa 30 terdakwa ke pengadilan karena penyalahgunaan kekuasaan dan/atau penyuapan dalam penerbitan izin kehutanan pada enam kasus di empat provinsi.

Editor:
suhartono
Bagikan