Guru Besar UGM: Perppu Langkah Konstitusional Perbaiki Pasal Bermasalah UU Ciptaker
Fakultas Hukum UGM menilai UU Cipta Kerja masih sisakan persoalan serius. Mereka meminta Presiden Jokowi keluarkan perppu untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut karena prosedural dan substansinya bermasalah.
JAKARTA, KOMPAS β Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengkritisi pasal-pasal bermasalah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baik dari sisi prosedural maupun substansi, UU Cipta Kerja dinilai masih menyisakan persoalan serius. Mereka meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut.
Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengatakan, sejak masih berbentuk Rancangan Undang Undang, FH UGM sudah membuat kajian tentang regulasi tersebut. Setelah disetujui di DPR pada 5 Oktober lalu, kemudian ditandatangani oleh Presiden pada 2 November lalu, UGM kembali menyusun kertas kebijakan. Kertas kebijakan disusun untuk mengkaji sejauh mana perubahan dari draf RUU versi pemerintah dengan yang disetujui oleh DPR di paripurna. Kajian dilakukan tidak hanya pada UU, tetapi juga pada naskah akademik.