logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บ10 Lembaga Nonstruktural Akan ...
Iklan

10 Lembaga Nonstruktural Akan Dibubarkan Lagi

Untuk efisiensi, Presiden Jokowi kembali akan menghapus atau mengintegrasikan 10 lembaga nonstruktural ke lembaga sejenis atau kementerian yang dibentuk dengan UU. Namun, perlu pembahasan dengan DPR lebih dahulu.

Oleh
Nina Susilo dan Nikolaus Herbowo
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_rqpNGaY0VZlxvd52L3g5_3nfJY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201009LUKAS05_1604414274.jpg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LUKAS

Presiden Joko Widodo pagi tadi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

JAKARTA, KOMPAS โ€” Presiden Joko Widodo memutuskan, sepuluh badan/lembaga pemerintah  untuk dihapus lagi atau diintegrasikan ke lembaga sejenis atau kementerian. Kendati demikian, lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan aturan perundangan tersebut masih akan dibahas terlebih dahulu bersama DPR pada tahun depan.

Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Kamis (5/11/2020), di Istana Bogor, Jawa Barat, diputuskan pembubaran/penggabungan lembaga dengan kementerian yang ada.

Editor:
suhartono
Bagikan