logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Hakim Dinilai Lalai, Jaksa...
Iklan

Hakim Dinilai Lalai, Jaksa Agung Akan Banding

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum. Banding diajukan karena ada kelalaian hakim dalam putusan tersebut

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G2gXzCEXVyKE0aNrkUoVQ5us9hE=/1024x608/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FScreen-Shot-2020-11-05-at-16.57.02_1604575997.png
Kompas

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Feri Wibisono dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS â€” Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dinilai lalai dan mengambil putusan terhadap pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Semanggi I dan II dalam rapat Komisi III DPR, 16 Januari 2020, hanya berdasarkan penafsiran dan asumsi. Oleh karena itu, jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum Jaksa Agung Republik Indonesia akan mengajukan banding.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Feri Wibisono dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2020), mengatakan, jaksa pengacara negara akan mengambil upaya hukum banding. Sebab, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai mengandung banyak kelalaian.

Editor:
susanarita
Bagikan