logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenyidik Tidak Akan Lakukan...
Iklan

Penyidik Tidak Akan Lakukan Rekonstruksi Terbuka

Bareskrim Polri tidak akan menggelar rekonstruksi terbuka seperti diminta oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Penyidik telah menggelar 6 rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G6e4FWmPO9tBWgRoEsX3jgX8N88=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fa8a99911-bcfa-47df-a581-da62ab160a3d_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Sisa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Polri menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung sebagai peristiwa pidana. Dari hasil olah TKP, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyimpulkan, sumber api pada kebakaran gedung utama Kejagung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka. Publik menanti pihak yang bertanggung jawab. Kebakaran yang berlangsung 22 Agustus malam hingga 23 Agustus dini hari itu menghanguskan gedung utama Kejagung yang terdiri dari enam lantai.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI tidak akan melakukan rekonstruksi terbuka untuk kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Sebab, sebelumnya penyidik telah melakukan rekonstruksi perkara tersebut sebanyak 6 kali.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Selasa (3/11/2020), mengatakan, adanya usulan bagi penyidik untuk melakukan rekonstruksi terbuka bagi publik tidak akan dilakukan penyidik.

Editor:
susanarita
Bagikan