Iklan
Penyidik Tidak Akan Lakukan Rekonstruksi Terbuka
Bareskrim Polri tidak akan menggelar rekonstruksi terbuka seperti diminta oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Penyidik telah menggelar 6 rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
JAKARTA, KOMPAS β Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI tidak akan melakukan rekonstruksi terbuka untuk kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Sebab, sebelumnya penyidik telah melakukan rekonstruksi perkara tersebut sebanyak 6 kali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Selasa (3/11/2020), mengatakan, adanya usulan bagi penyidik untuk melakukan rekonstruksi terbuka bagi publik tidak akan dilakukan penyidik.