logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenjabat Sementara Bisa...
Iklan

Penjabat Sementara Bisa Eksekusi Rekomendasi KASN

Para kepala daerah mulai menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas di dalam Pilkada 2020. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, termasuk diantaranya penundaan kenaikan gaji berkala

Oleh
Nikolaus Harbowo, Pandu Wiyoga, dan Irma Tambunan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ilustrasi: Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penjabat atau penjabat sementara kepala daerah bisa langsung memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara yang melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 selama sanksi tersebut bersifat teguran. Jika sanksi berupa mutasi atau pemberhentian pegawai,  izin dari Kementerian Dalam Negeri diperlukan.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari total 67 kepala daerah yang tak kunjung menghukum aparatur sipil negara (ASN) terdapat 21 daerah yang dijabat oleh penjabat (Pj) atau penjabat sementara (Pjs) kepala daerah. Sementara sisanya adalah pelaksana tugas (Plt) atau kepala daerah aktif di mana mereka tidak ikut maju pada Pilkada 2020.

Editor:
susanarita
Bagikan