KPU Kirim Surat Pemberitahuan kepada Pemilih yang Belum Rekam KTP-el
Jumlah pemilih di dalam DPT yang belum memiliki KTP elektronik berkurang menjadi 2.797.594 jiwa dari yang sebelumnya 20,7 juta pemilih. KPU pun mengirimkan surat kepada para pemilih itu agar segera membuat KTP elektronik
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum mengoreksi jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik. Setelah dilakukan pengecekan ulang, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 2,7 juta warga, berkurang dari jumlah 20,7 juta warga yang dicatat pekan lalu. KPU pun kemudian mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, dihubungi dari Jakarta, Senin (2/11/2020), mengatakan, KPU di daerah bersama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil mengecek kembali data 20,7 juta pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el. Data yang dimiliki KPU dicocokkan dengan data kependudukan yang dimiliki desa atau kelurahan setempat.