logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUsai Jalani Hukuman 4 Tahun...
Iklan

Usai Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara, Mantan Menkes Dibebaskan

Usai jalani pidana 4 tahun penjara dan bayar denda, mentan Menteri Kesehatan di era Presiden SBY, Siti Fadilah Supari, bebas murni kemarin. ICW mencatat korupsi sektor kesehatan masih terus membayangi penyelenggaranya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7lhLNd2IfN2K3YtOmdfTmcZkMdw=/1024x691/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_26906221_14_0.jpeg
Kompas

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/11). Siti Fadilah Supari menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan krisis.

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari, bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (31/10/2020). Siti Fadilah dibebaskan setelah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020), di Jakarta, mengatakan, Siti Fadilah telah diserahterimakan dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu kepada pihak kuasa hukum atas nama Kholidin dan pihak keluarga, Sabtu.

Editor:
suhartono
Bagikan