Jelaskan Aset yang Disita Terkait Perkara Jiwasraya
Nasabah merasa dirugikan setelah aset WanaArtha Life turut disita sebagai imbas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Namun, Kejagung menegaskan penyitaan aset terkait perkara.
JAKARTA, KOMPAS β Penyitaan dan pemblokiran aset dari terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdampak pada pihak ketiga, salah satunya nasabah WanaArtha Life. Kejaksaan Agung diminta menjelaskan secara detail aset yang disita dari terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 26 Oktober memvonis Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat pidana penjara seumur hidup. Mereka juga dijatuhi pidana uang pengganti dengan total Rp 16,8 triliun.