logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJelaskan Aset yang Disita...
Iklan

Jelaskan Aset yang Disita Terkait Perkara Jiwasraya

Nasabah merasa dirugikan setelah aset WanaArtha Life turut disita sebagai imbas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Namun, Kejagung menegaskan penyitaan aset terkait perkara.

Oleh
Tim Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tyZNShvdvzc1Yl_2jS5xC_jR-4c=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FSidang-Dakwaan-Kasus-Korupsi-Jiwasraya_90203728_1593790219.jpg
ANTARA/GALIH PRADIPTA

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam terdakwa, yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartomo Tirto.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyitaan dan pemblokiran aset dari terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdampak pada pihak ketiga, salah satunya nasabah WanaArtha Life. Kejaksaan Agung diminta menjelaskan secara detail aset yang disita dari terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 26 Oktober memvonis Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat pidana penjara seumur hidup. Mereka juga dijatuhi pidana uang pengganti dengan total Rp 16,8 triliun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan