Belum Rekam KTP-el, 20 Juta Warga Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
Kementerian Dalam Negeri meminta dinas kependudukan di daerah untuk memaksimalkan perekaman KTP elektronik, diantaranya dengan tetap buka pada hari libur. Diharapkan, 20,7 juta pemilih dapat terlayani merekam KTP-el
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 20.788.320 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap pemilihan kepala daerah 2020 terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik. Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah meningkatkan layanan perekaman KTP-el.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, dihubungi dari Jakarta, Selasa (27/10/2020) mengatakan, ada 100.359.152 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah serentak 2020. Rinciannya terdiri dari 50.164.426 laki-laki dan 50.194.726 perempuan. Mereka akan memilih di 298.939 tempat pemungutan suara yang berada di 270 daerah penyelenggara.