Proses Hukum Masih Belum Selesai
Pascavonis terdakwa Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 16,8 triliun, korupsi pengelolaan dana investasi asuransi tersebut masih belum selesai.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum selesai. Selain masih adanya upaya hukum berupa banding, Kejaksaan Agung juga masih melakukan penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus ini.
Dalam putusannya, majelis hakim telah memvonis keenam terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, selain divonis penjara seumur hidup, juga divonis pidana uang pengganti dengan total Rp 16,8 triliun atau sama dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.