logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊProses Hukum Masih Belum...
Iklan

Proses Hukum Masih Belum Selesai

Pascavonis terdakwa Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 16,8 triliun, korupsi pengelolaan dana investasi asuransi tersebut masih belum selesai.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tUp54gmITDYzuxaNvTORg09VfEg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fa8c90e39-efe9-47ee-866f-56c02adfb1af_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (memakai rompi, kanan) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (9/6/2020). Keduanya merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam persidangan sebelumnya, Benny didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 16 triliun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum selesai. Selain masih adanya upaya hukum berupa banding, Kejaksaan Agung juga masih melakukan penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus ini.

Dalam putusannya, majelis hakim telah memvonis keenam terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, selain divonis penjara seumur hidup, juga divonis pidana uang pengganti dengan total Rp 16,8 triliun atau sama dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Editor:
suhartono
Bagikan