logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHasil Penyidikan Polri Sisakan...
Iklan

Hasil Penyidikan Polri Sisakan Keraguan Publik

Hasil penyidikan Polri dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung masih menyisakan keraguan bagi sebagian kalangan. Polri perlu menjawab keraguan tersebut dengan penjelasan dan proses yang lebih transparan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G6e4FWmPO9tBWgRoEsX3jgX8N88=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fa8a99911-bcfa-47df-a581-da62ab160a3d_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Sisa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Polri menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung sebagai peristiwa pidana. Dari hasil olah TKP, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyimpulkan, sumber api pada kebakaran gedung utama Kejagung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka.

Penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung sudah ditetapkan oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI. Puntung rokok disimpulkan sebagai penyebab kebakaran yang melahap seluruh bangunan, mulai dari lantai satu hingga lantai enam gedung utama Kejaksaan Agung.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima tukang dan seorang mandor. Dua lainnya adalah direktur dari perusahaan penyedia cairan pembersih lantai dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari bagian sarana dan prasarana Kejaksaan Agung.

Editor:
susanarita
Bagikan