logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPeninjauan Kembali Fredrich...
Iklan

Peninjauan Kembali Fredrich Yunadi Berlanjut ke Pembuktian

Mantan kuasa hukum bekas Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya. Dalam sidang perdana, hakim memutuskan permohonan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RZIHVMkCkdR70ogtJ0Rr5jkT4gk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180622_PLEDOI_A_web.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Terdakwa dugaan tindakan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi, menyiapkan buku nota pembelaan (pledoi) yang akan ia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan kuasa hukum bekas Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (6/11/2020).

Fredrich merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto dalam pengusutan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Fredrich divonis hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor:
Antony Lee
Bagikan