logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolri Segera Tetapkan...
Iklan

Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jumat (23/10/2020). Kerja penyidik yang tak kunjung menetapkan tersangka dinilai membuat spekulasi bermunculan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LXXbCNrKibKbcRxzVppOk-SSHlc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200927_152027_1601209850.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Sisa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada sisi selatan bangunan, Minggu (27/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berencana melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Jumat (23/10/2020). Komisi Kejaksaan menilai kerja penyidik yang tak kunjung menetapkan tersangka membuat spekulasi bermunculan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Kamis (22/10/2020), mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama jaksa penuntut umum yang bertugas meneliti berkas perkara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan