logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊNurhadi dan Menantunya Didakwa...
Iklan

Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar

Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi dan menantunya untuk pengurusan perkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Uang suap salah satunya untuk beli lahan sawit.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OfubdO7D-UHh3uiST9loChrV-Xs=/1024x643/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F9fe68162-7371-4b59-8fd8-fa3605148939_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Tampak pada layar terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (kanan) dan menantunya, terdakwa Rezky Herbiyono, mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi didakwa telah menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 83 miliar. Uang tersebut diterima Nurhadi bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, terkait pengurusan perkara di MA.

Jumlah uang yang diterima oleh Nurhadi dan Rezky tersebut melebihi yang sebelumnya disampaikan KPK saat penetapan tersangka pada 16 Desember 2019. Saat itu, KPK mengumumkan bahwa keduanya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan perkara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan