Hong Arta Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar untuk Dapatkan Proyek PUPR
Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred didakwa memberikan uang beberapa kali dengan total Rp 11,6 miliar untuk mendapat proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS โ Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred didakwa turut memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara dan anggota Komisi V DPR RI guna mendapatkan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemberian uang dilakukan beberapa kali dengan total Rp 11,6 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (21/10/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. โTerdakwa bersama-sama dengan Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng kepada Amran Hi Mustary keseluruhan berjumlah Rp 10,6 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS serta pemberian uang kepada Damayanti Wisnu Putranti sejumlah Rp 1 miliar,โ kata penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto.