Payung Hukum Tidak Memadai
Pemungutan suara dalam pemilu dengan sistem noken di sejumlah wilayah di Papua dinilai banyak mengandung kelemahan. Untuk itu, perbaikan penting demi memastikan penerapan sistem pemilu tetap demokratis di masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemungutan suara dalam pemilu dengan sistem noken di sejumlah wilayah di Papua dinilai banyak mengandung kelemahan. Ketiadaan payung hukum yang memadai kerap membuat penyelenggara pemilu bingung. Tak hanya itu, pelanggaran sering terjadi tanpa bisa ditindak oleh pengawas pemilu. Untuk itu, perbaikan penting demi memastikan penerapan sistem itu tetap demokratis.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/81/PHPU.A/VII/ 2009, mekanisme pemungutan suara dengan sistem noken di Papua dinyatakan sah dan sesuai konstitusi. Dalam sistem noken itu, pemilih tidak langsung memilih, tetapi pilihannya diwakilkan kepada kepala suku atau tokoh adat yang mewakili suara masyarakat adat.