logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPayung Hukum Tidak Memadai
Iklan

Payung Hukum Tidak Memadai

Pemungutan suara dalam pemilu dengan sistem noken di sejumlah wilayah di Papua dinilai banyak mengandung kelemahan. Untuk itu, perbaikan penting demi memastikan penerapan sistem pemilu tetap demokratis di masyarakat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6oXiEvurvnWMGIEcmZ-XqaenS5A=/1024x760/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG-20190417-WA0198_1556456508.jpg
HUMAS PEMKAB PUNCAK

Pemungutan suara dengan sistem noken di Kabupaten Puncak pada 17 April 2019.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemungutan suara dalam pemilu dengan sistem noken di sejumlah wilayah di Papua dinilai banyak mengandung kelemahan. Ketiadaan payung hukum yang memadai kerap membuat penyelenggara pemilu bingung. Tak hanya itu, pelanggaran sering terjadi tanpa bisa ditindak oleh pengawas pemilu. Untuk itu, perbaikan penting demi memastikan penerapan sistem itu tetap demokratis.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/81/PHPU.A/VII/ 2009, mekanisme pemungutan suara dengan sistem noken di Papua dinyatakan sah dan sesuai konstitusi. Dalam sistem noken itu, pemilih tidak langsung memilih, tetapi pilihannya diwakilkan kepada kepala suku atau tokoh adat yang mewakili suara masyarakat adat.

Editor:
suhartono
Bagikan