Total Tuntutan Uang Pengganti Rp 16 Triliun
Jaksa menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup. Total tuntutan uang pengganti dari keduanya mencapai Rp 16 triliun.
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Mereka dinilai jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,81 triliun.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam, jaksa penuntut umum mengatakan, Benny Tokrosaputro bersama Heru Hidayat terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara melakukan penjualan dan pembelian saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu sehingga seolah naik secara wajar. Saham-saham itu kemudian dijual kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).