logo Kompas.id
Politik & HukumDewas KPK Tolak Mobil Dinas,...
Iklan

Dewas KPK Tolak Mobil Dinas, Pimpinan KPK 2015-2019 Tegaskan Tak Pernah Usul Pengadaan Mobil Dinas

Pimpinan KPK jilid pertama menolak diberi mobil dinas. ”Pimpinan-pimpinan (KPK) setelahnya juga sama. Jadi, kalau itu benar (anggaran mobil), baru kali ini pimpinan diberi mobil,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ETcDyealBt5z73TAPTKQO28Q5rY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Febb7acdf-4da7-4f72-be7a-42d22355b6c3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 bersiap membaca sumpah jabatan dengan disaksikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 Laode M Syarif menegaskan bahwa pimpinan di periodenya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan KPK. Ia berharap nilai-nilai KPK tidak ditinggalkan, seperti independensi dan hidup sederhana.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural di KPK dalam anggaran KPK 2021. Namun, besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas tersebut belum final.

Editor:
Antony Lee
Bagikan