Polri Tak Akan Tangguhkan Penahanan Sembilan Tersangka
Polisi melanjutkan proses hukum terhadap sembilan orang yang disangka menyebarkan hoaks sehingga memicu anarkisme dalam demonstrasi menentang RUU Cipta Kerja. Polri saat ini masih mengembangkan kasus itu.
JAKARTA, KOMPAS โ Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memproses hukum sembilan tersangka yang diduga menyebarkan hasutan ataupun hoaks sehingga menyebabkan aksi anarkistis dan vandalisme dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasutan dan hoaks itu disebarkan melalui grup aplikasi percakapan Whatsapp serta media sosial Facebook dan Twitter.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (15/10/2020), mengatakan, sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di wilayah Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Kesembilan tersangka itu berinisial KA, JG, NZ, dan WRP. Adapun tersangka lainnya adalah JH, DW, AP, SN, dan KA.