logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPolri Tak Akan Tangguhkan...
Iklan

Polri Tak Akan Tangguhkan Penahanan Sembilan Tersangka

Polisi melanjutkan proses hukum terhadap sembilan orang yang disangka menyebarkan hoaks sehingga memicu anarkisme dalam demonstrasi menentang RUU Cipta Kerja. Polri saat ini masih mengembangkan kasus itu.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-wMustqpRB3bjZhX5-knE8k4-WE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fc2e83e0b-799f-4830-89eb-c55453a96fd2_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta membantu membongkar atap Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat, yang rusak dan dibakar massa, Sabtu (10/10/2020). Sebanyak 46 halte Transjakarta dirusak dan dibakar massa saat berlangsung unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis lalu. Tiga halte mengalami kerusakan parah, yaitu Halte Tosari, Halte Bundaran Hotel Indonesia, dan Halte Sawah Besar.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memproses hukum sembilan tersangka yang diduga menyebarkan hasutan ataupun hoaks sehingga menyebabkan aksi anarkistis dan vandalisme dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasutan dan hoaks itu disebarkan melalui grup aplikasi percakapan Whatsapp serta media sosial Facebook dan Twitter.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (15/10/2020), mengatakan, sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di wilayah Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Kesembilan tersangka itu berinisial KA, JG, NZ, dan WRP. Adapun tersangka lainnya adalah JH, DW, AP, SN, dan KA.

Editor:
susanarita
Bagikan