logo Kompas.id
Politik & HukumAncaman Polisi pada Pelajar...
Iklan

Ancaman Polisi pada Pelajar Dinilai Melanggar Konstitusi

Ancaman dimaksud berupa catatan khusus dari kepolisian kepada pelajar yang ditahan karena terkait unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Catatan khusus ini akan memengaruhi saat mereka ingin memperoleh SKCK.

Oleh
Edna C Pattisina
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xFOKEKncK2q3NTntIbcstY-IG_4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F37a2cc66-d26a-4fc5-8677-9aef1949e77e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas kepolisian mengamankan puluhan pelajar asal Kota Tangerang, Banten, yang berniat menyaksikan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di dekat Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

JAKARTA,KOMPAS – Langkah Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dan Kepolisian Resor Tangerang yang memberikan catatan khusus untuk para pelajar yang ditahan karena berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, dikecam Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Hal itu dinilai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dalam siaran pers, Kamis (15/10/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan