Korupsi Jiwasraya
Seumur Hidup bagi Bekas Direktur
Bekas direktur dan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis bekas Direktur Keuangan Hary Prasetyo dijatuhkan sesuai tuntutan. Sementara Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F9d50d17a-1b1a-493d-9db8-93548c0f4431_jpg.jpg)
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tiba di Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (26/6/2020). Benny diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan baru terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Kasus Jiwasraya memasuki babak baru setelah Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya, yaitu pejabat Otoritas Jasa Keuangan, FH, dan 13 perusahaan manajer investasi.
Dua eks direktur dan seorang bekas Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis hukuman seumur hidup. Kejaksaan Agung juga kembali menetapkan tersangka baru.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas direktur dan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis bagi bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dijatuhkan sesuai tuntutan. Sementara vonis lebih berat ditujukan bagi bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 15 dengan judul "Seumur Hidup bagi Eks Direktur".
Baca Epaper Kompas