Polisi Buru Provokator Tindakan Anarkistis
Polri menangkap 5.918 orang terkait unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja pada 5-9 Oktober lalu. Sebanyak 167 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian tengah memburu pihak-pihak yang diduga memicu terjadinya tindakan anarkistis dalam rangkaian demonstrasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja. Hingga saat ini, Kepolisian telah menangkap 5.918 orang terkait tindakan anarkistis tersebut di seluruh Indonesia.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Senin (12/10/2020), mengatakan, tindakan anarkistis pada rangkaian demonstrasi terkait RUU Cipta Kerja terjadi karena adanya ajakan dari pihak-pihak tertentu. Akibatnya, orang yang tidak tahu-menahu kemudian turut berbuat anarkistis yang merupakan tindak pidana.