logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolisi Buru Provokator...
Iklan

Polisi Buru Provokator Tindakan Anarkistis

Polri menangkap 5.918 orang terkait unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja pada 5-9 Oktober lalu. Sebanyak 167 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/28q-rozTTU1o3NT_GK2tTc7098E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F176b001a-3bd7-4a10-8067-14e4aa27c90e_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Sisa amuk massa yang membakar halte bus transjakarta Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020). Unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diwarnai kerusuhan menyebabkan sejumlah fasilitas publik di Ibu Kota rusak.

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian tengah memburu pihak-pihak yang diduga memicu terjadinya tindakan anarkistis dalam rangkaian demonstrasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja. Hingga saat ini, Kepolisian telah menangkap 5.918 orang terkait tindakan anarkistis tersebut di seluruh Indonesia.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Senin (12/10/2020), mengatakan, tindakan anarkistis pada rangkaian demonstrasi terkait RUU Cipta Kerja terjadi karena adanya ajakan dari pihak-pihak tertentu. Akibatnya, orang yang tidak tahu-menahu kemudian turut berbuat anarkistis yang merupakan tindak pidana.

Editor:
Bagikan