Pendemo Akan Dipulangkan jika Tak Ada Pelanggaran
Sejak disahkan DPR, UU Cipta Kerja menuai aksi demo. Ribuan orang, termasuk pelajar dan mahasiswa, ditangkap polisi pada Rabu-Kamis lalu. Hingga Jumat ini, masih diperiksa. Jika tak melanggar hukum, mereka dibebaskan.
JAKARTA, KOMPAS β Ribuan orang, termasuk pelajar dan mahasiswa, yang ditangkap polisi saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Rabu (7/10/2020) dan Kamis (8/10/2020), hingga Jumat (9/10/2020) masih dimintai keterangan. Apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, mereka akan dipulangkan segera ke orangtua masing-masing.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (9/10/2020), mengatakan, aksi penolakan UU Cipta Kerja muncul sejak regulasi itu disahkan DPR, Senin (5/10/2020). Demonstrasi muncul di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Jawa Barat, Semarang, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, Lampung, Makassar, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Aceh, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.