logo Kompas.id
Politik & HukumBerkas Perkara ”Red Notice”...
Iklan

Berkas Perkara ”Red Notice” Joko Tjandra Dinyatakan Lengkap

Saat ini, kejaksaan menunggu pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri. Mengenai wacana penggabungan surat dakwaan Joko Tjandra, jaksa akan memutuskan setelah pelimpahan tahap II.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/emBQ0I6n3gEoVdHgu3NkBiF4bS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBuron-Kasus-Terpidana-Bank-Bali_90799319_1596216510.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron perkara hak tagih utang Bank Bali, Joko S Tjandra (tengah), dihadirkan dalam serah terima berkas dari Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam. Selanjutnya, Joko ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

JAKARTA, KOMPAS — Persidangan kasus penghapusan Joko Tjandra dari red notice atau daftar pencarian orang Interpol semakin dekat. Hal ini setelah berkas perkara kasus dengan empat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Di persidangan kelak, kasus Joko Tjandra diharapkan kian terang benderang, termasuk bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, yang belum terungkap saat penyidikan oleh Polri,

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020), mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dan jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung), berkas perkara red notice itu telah dinyatakan lengkap.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan