logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPotongan Hukuman bagi Koruptor...
Iklan

Potongan Hukuman bagi Koruptor Berlanjut, Komitmen MA Dipertanyakan

Komisi Pemberantasan Korupsi prihatin dengan terus berulangnya pengurangan hukuman bagi koruptor melalui putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/PRAYOGI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WtHfxvUsvAFPn8SDTBLPJ51FNE0=/1024x717/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_5596427_110_0.jpeg
Kompas

Anas Urbaningrum di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (21/3/2014). Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu memperoleh pengurangan hukuman melalui putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi prihatin dengan terus berulangnya pengurangan hukuman bagi koruptor melalui putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. Hal ini dinilai menunjukkan belum adanya komitmen dan visi yang sama di antara aparat penegak hukum dalam melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu, Kamis (1/10/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan