logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Minta Pemerintah Perbaiki ...
Iklan

DPR Minta Pemerintah Perbaiki Rancangan Perpres Pelibatan TNI

DPR meminta pemerintah memperbaiki substansi dalam rancangan perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Pembahasan aturan itu diharapkan tak terburu-buru. Serap masukan publik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J37Yv22GnAHl2MBEOQITP1pjmwk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190622_FOTO-PILIHAN_F_web_1561197076.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Simulasi penanganan terorisme dalam rangka HUT Ke-63 Penerbangan TNI Angkatan Laut di Pangakalan Udara Puspenerbal Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (17/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah memperbaiki Rancangan Peraturan Presiden tentang Perbantuan Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Penanganan Terorisme sebelum aturan tersebut dibahas oleh DPR. Dalam pertemuan, Rabu (30/9/2020), DPR telah menyampaikan hal-hal yang perlu diperbaiki kepada pemerintah.

Anggota Komisi III DPR yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Arsul Sani mengatakan, pembicaraan pada Rabu itu dilakukan secara tertutup antara DPR dan pemerintah. DPR diwakili oleh utusan dari Komisi III dan Komisi I, serta unsur pimpinan DPR. Adapun pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan