Komnas HAM: Publik Bisa Gugat Pengangkatan Eks Anggota Tim Mawar sebagai Pejabat Kemenhan
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menekankan pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kementerian Pertahanan bisa digugat publik di pengadilan. Ada setidaknya tiga kerangka hukum yang bisa tempuh publik.
JAKARTA, KOMPAS β Ikatan Keluarga Orang Hilang atau IKOHI mempertimbangkan upaya hukum apabila surat protes mereka terkait pengangkatan dua perwira tinggi TNI yang terlibat penculikan aktivis tahun 1997-1998 sebagai pejabat Kementerian Pertahanan tak digubris. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menekankan pengangkatan tersebut bisa digugat publik di pengadilan.
Kedua pejabat yang dimaksud ialah Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan. Pengangkatan keduanya melalui Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 setelah menerima usulan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.