Eksaminasi Tunjukkan Putusan Lepas Syafruddin Keliru
Hasil eksaminasi atas putusan lepas di tingkat kasasi terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung menemukan banyak kejanggalan. Perbuatan Syafruddin dalam kasus dugaan korupsi BLBI termasuk pidana.
JAKARTA,KOMPAS β Hasil eksaminasi atas putusan lepas di tingkat kasasi terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung menemukan banyak kejanggalan. Perbuatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut, dalam kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dinilai sebagai tindakan pidana, bukan perdata dan administrasi.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memutus lepas Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa (9/7/2019). Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Pada 24 September 2018, majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Syafrudin dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta. Adapun pada 2 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberatkan hukuman pidana penjara menjadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, (Kompas, 10 Juli 2019).