Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Seumur Hidup
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbuatannya dinilai terstruktur.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahimdituntut pidana penjara 20 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup. Sementara itu, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dituntut pidana penjara 18 tahun.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Yanuar Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2020). Pada kasus tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.