logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMantan Direktur Keuangan...
Iklan

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Seumur Hidup

Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbuatannya dinilai terstruktur.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tyZNShvdvzc1Yl_2jS5xC_jR-4c=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FSidang-Dakwaan-Kasus-Korupsi-Jiwasraya_90203728_1593790219.jpg
ANTARA/GALIH PRADIPTA

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam terdakwa, yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartomo Tirto.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahimdituntut pidana penjara 20 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup. Sementara itu, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dituntut pidana penjara 18 tahun.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Yanuar Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2020). Pada kasus tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan