logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKabareskrim: Kebakaran Gedung ...
Iklan

Kabareskrim: Kebakaran Gedung Utama Kejagung adalah Peristiwa Pidana

Kepolisian menaikkan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung ke tingkat penyidikan. Penyidik mendapati bahwa kebakaran tersebut merupakan peristiwa pidana. Asal api bukan dari arus pendek, melainkan api terbuka.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IAl_k6IprzkWafZQuawcs7UFtaU=/1024x603/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FScreen-Shot-2020-09-17-at-13.40.57_1600325063.png
Kompas

Tangkapan layar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan terhadap insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis (17/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepolisian Negara RI menyimpulkan bahwa insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu adalah peristiwa pidana. Kepolisian akan mendalami pemeriksaan terhadap para saksi yang berpotensi menjadi tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Kamis (17/9/2020), mengatakan, tim kepolisian yang terdiri dari penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan analisis laboratorium forensik. Dari hasil penyelidikan tersebut, disimpulkan bahwa insiden kebakaran gedung utama itu adalah peristiwa pidana.

Editor:
susanarita
Bagikan