logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDaftar Pemilih Sementara Masih...
Iklan

Daftar Pemilih Sementara Masih Perlu Dibenahi

Hasil penyusunan daftar pemilih sementara pada Pilkada 2020 perlu dibenahi. Masih terdapat sejumlah permasalahan, khususnya di titik-titik wilayah perbatasan. Di Jambi, 500.470 orang tak penuhi syarat masuk DPS.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xky0xXQQT0cum-LTVuzPsWnoQ_Q=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180814AIC08.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pengunjung melihat pengumuman daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/8/2018). Hasil DCS KPU menyebutkan bahwa dari 449 bakal caleg yang diajukan, 282 memenuhi syarat (MS) dan 167 tidak memenuhi syarat (TMS).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sementara Pemilihan Kepala Daerah 2020 masih memerlukan banyak pembenahan. Badan Pengawas Pemilu menyoroti masalah administrasi kependudukan di sejumlah titik wilayah perbatasan. Bahkan, lebih dari setengah juta nama yang belum memenuhi syarat didapati masuk dalam daftar pemilih sementara.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung sejak 15 Juni 2020 hingga 6 Desember 2020 atau tiga hari jelang pelaksanaan pemungutan suara.

Editor:
susanarita
Bagikan