logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Calon Tunggal Jadi ”Jurus...
Iklan

Saat Calon Tunggal Jadi ”Jurus Sakti” Menangi Pilkada

Strategi ”borong partai” sehingga hanya ada satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah semakin menjadi-jadi dalam Pilkada 2020. Calon tunggal seolah menjadi jurus sakti memenangi pilkada.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/02laeucagJzQ0OUw0juNzjYTowg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FHendrar-Prihadi-Usai-Mendaftar-Pilwalkot-Semarang_1599218196.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Bakal calon wali kota Semarang yang juga petahana, Hendrar Prihadi, menyampaikan sambutan di hadapan pendukungnya seusai mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang di Hotel Patra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020).

Hingga menjelang penutupan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (6/9/2020), Partai Nasdem tak kunjung menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Rahmad Mas’ud dan Tohari Aziz. Nasdem memilih ”ditinggalkan” ketimbang mengusung bakal calon petahana.

Nasdem harus menerima kenyataan kadernya, Ahmad Basir, tak bisa maju hanya mengandalkan kursi Nasdem di DPRD Balikpapan. Nasdem harus berkoalisi agar syarat pencalonan terpenuhi, yaitu minimal 20 persen dari total kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu. Karena di DPRD Balikpapan ada 45 kursi, satu pasangan calon (paslon) butuh minimal sembilan kursi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan