logo Kompas.id
Politik & HukumPeluang Revisi Menggerus Citra...
Iklan

Peluang Revisi Menggerus Citra MK

Penyikapan publik terhadap revisi UU Mahkamah Konstitusi terlihat dari hasil jajak pendapat ”Kompas”. Sebagian responden (42,7 persen) menilai bahwa revisi UU MK cukup mendesak, sedangkan 49,7 persen justru sebaliknya.

Oleh
Susanti Agustina S (Litbang Kompas)
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8CIbU7g07Hu_5ucvub9LC14VTLk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F2a1cda5c-cad2-4786-85ac-0efcc57c1e93_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi saat rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020). Pemerintah dan DPR telah sepakat dengan isi RUU MK. Menurut rencana, RUU tersebut akan disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/9/20200).

Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap menjadi penjaga marwah konstitusi. Publik cukup mengapresiasi kinerja lembaga yang berdiri sejak 2003 ini di tengah revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Penyikapan publik terhadap revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi terlihat dari hasil jajak pendapat Kompas pekan ini. Sebagian responden (42,7 persen) menilai revisi UU MK cukup mendesak dilakukan, sedangkan sebagian lainnya (49,7 persen) menilai sebaliknya. Sikap yang relatif terbelah ini tampaknya dipengaruhi minimnya pengetahuan publik akan isu ini. Mayoritas publik (75,8 persen) menyatakan tidak mengetahui ada pembahasan revisi UU MK di DPR.

Editor:
suhartono
Bagikan