Polri Limpahkan Berkas Kasus Surat Jalan Joko Tjandra
Pemberkasan untuk kasus penggunaan surat jalan palsu bagi buron ”cessie” Bank Bali, Joko Tjandra, telah diselesaikan penyidik Bareskrim Polri. Berkas untuk tiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara untuk tiga tersangka kasus penggunaan surat jalan palsu dalam pelarian buron cessie Bank Bali, Joko Tjandra, telah selesai dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Meski demikian, upaya praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, yakni Anita Kolopaking, tetap berlangsung.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menemukan dua surat jalan yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo untuk buron Joko Soegiarto Tjandra. Surat jalan ini diperintahkan dibakar oleh Prasetijo, diduga untuk menyulitkan kerja polisi dalam mengungkap pemberian surat jalan bagi Joko, buron kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.