logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDivonis Penjara 6 Tahun, Hak...
Iklan

Divonis Penjara 6 Tahun, Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, 6 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_RwUhMsWp6Bxk8FPRXE14a8o3V0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fe56dff74-8837-4476-a8e5-c2a4a47adc90_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam sidang yang dilakukan secara daring di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wahyu Setiawan, bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Senin (24/8/2020), dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR. Namun, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak sependapat dengan tuntuan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politiknya.

Majelis hakim memvonis Wahyu dengan hukuman pidana 6 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Wahyu dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Wahyu pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung pada saat Wahyu selesai menjalani pidana.

Editor:
Antony Lee
Bagikan