logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSesuaikan Paradigma...
Iklan

Sesuaikan Paradigma Pembangunan Masyarakat

Indeks Keadilan Sosial Indonesia yang dirilis Indonesia Social Justice Network tunjukkan kualitas keadilan sosial yang timpang dari 34 provinsi di Indonesia. Ketimpangan sosial harus jadi perhatian pemutus kebijakan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EK4juH29vk6p4aOVorE92ORaAlM=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10735996_144_0.jpeg
KOMPAS/A PONCO ANGGORO

Iwan Halawani, anggota tim kesehatan dari Kementerian Kesehatan, memberikan pelayanan kesehatan kepada warga di pedalaman Pegunungan Tambrauw, persisnya di Kampung Kwesefo, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Minggu (7/4). Di kampung ini sempat diberitakan banyak warga meninggal karena kelaparan. Namun, setelah tim kesehatan mengecek, tidak ada warga yang meninggal karena kelaparan. Hasil kebun masyarakat melimpah sehingga tidak mungkin warga kelaparan. Tidak ada kematian di kampung ini sejak Februari 2012.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketimpangan sosial yang terjadi antara bagian barat dan bagian timur Indonesia seharusnya menjadi perhatian pembuat kebijakan agar tidak lagi menyamaratakan paradigma pembangunan antara daerah satu dan daerah yang lain. Sebab, setiap daerah memiliki keunikan tersendiri yang dilatarbelakangi oleh perbedaan budaya, kondisi sosial, dan bahkan kondisi geografis, serta potensi sumber daya.

Hasil Indeks Keadilan Sosial Indonesia (IKSI) tahun 2018, yang dirilis oleh Indonesia Social Justice Network (ISJN), Rabu (19/8/2020), menunjukkan kualitas keadilan sosial yang timpang dari 34 provinsi di Indonesia. Delapan metode diukur untuk melihat sejauh mana angka indeks keadilan sosial antardaerah, yaitu pengentasan warga dari kemiskinan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, kohesi sosial dan nondiskriminasi, lapangan kerja inklusif, keadilan antargenerasi, penegakan hukum dan demokrasi, serta tata kelola publik (Kompas.id, 19 Agustus 2020).

Editor:
suhartono
Bagikan