logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Kasasi Emirsyah Satar dan...
Iklan

Kasasi Emirsyah Satar dan Spekulasi Para Koruptor

Jumlah kasasi yang diajukan koruptor terbilang tinggi. Jumlah pengajuan PK oleh koruptor pun terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Ada imbas dari pensiunnya Hakim Agung MA Artidjo Alkostar pada 2018.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VvJUztGhCWrO8EIOAReyy9IyHdk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fc7ff31e3-a48f-4c61-966d-aae9cd659bb1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mendengarkan putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang disiarkan secara daring  di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 8 tahun penjara dalam kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Internasional.

Pengajuan kasasi Emirsyah menambah banyak jumlah koruptor yang tak terima dengan hukuman yang diberikan pengadilan tingkat pertama dan kedua. Tak hanya itu, setelah Mahkamah Agung tetap memutuskan koruptor bersalah, banyak koruptor tetap berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) agar bebas dari hukuman atau memperoleh keringanan hukuman. Jumlah pengajuan PK ini pun terus meningkat tiga tahun terakhir.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan