logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPinangki Ditangani Jampidsus
Iklan

Pinangki Ditangani Jampidsus

Pengusutan oleh Jampidsus mengindikasikan adanya korupsi oleh oknum jaksa Pinangki dari pertemuannya dengan Joko Tjandra. Kepolisian diharapkan mengusut dari sisi pidana umum.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uQfGwlmyfyqlN9cEqDzyYCn6lsQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F54569b76-8244-4796-a007-a41a01518439_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman (kanan) menunjukkan foto diduga  pertemuan salah seorang oknum di Kejaksaan Agung dengan buronan perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto tersebut telah dilaporkan Boyamin kepada Komisi Kejaksaan pada Jumat (24/7/2020) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mulai menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum jaksa, Pinangki Sirna Mulasari, terkait pertemuannya dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko Tjandra, saat masih buron.

Penanganan oleh jaksa pidana khusus mengindikasikan adanya dugaan pidana khusus, yaitu korupsi, dalam kasus itu. Untuk dugaan pelanggaran pidana umum dari pertemuan tersebut, kepolisian diminta menyelidikinya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan