Wahyu Setiawan Dinilai Tidak Layak Jadi ”Justice Collaborator”
Keinginan bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ditolak jaksa. Hal itu karena Wahyu pelaku utama dan berbelit-belit saat memberi keterangan di sidang.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dinilai oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Jaksa justru menuntut Wahyu hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga menuntut Wahyu dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU pada KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2020). Adapun para terdakwa mengikuti persidangan melalui telekonferensi.