logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBrigjen (Pol) Prasetijo...
Iklan

Brigjen (Pol) Prasetijo Terbitkan Dua Surat Jalan untuk Joko Tjandra

Surat jalan yang diterbitkan untuk buronan Joko Tjandra hendak dimusnahkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Hal ini diduga untuk menghalangi kerja kepolisian untuk mengungkap skandal surat jalan tersebut.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR/PRAYOGI DWI SULISTYO/RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B_oT-9r6xSjS3Ze1FF6ckGRWZCc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200701_ENGLISH-JOKO-TJANDRA-MENGHILANG_A_web_1593616096.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Joko Soegiarto Tjandra saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menemukan dua surat jalan yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo untuk buronan Joko Soegiarto Tjandra. Surat jalan ini diperintahkan dibakar oleh Prasetijo, diduga dimaksudkan untuk menyulitkan kerja polisi dalam mengungkap pemberian surat jalan bagi Joko, buronan kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.

Kedua surat jalan, yaitu nomor 77 tanggal 3 Juni 2020 dan nomor 82 tanggal 18 Juni 2020, beserta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Joko menjadi barang bukti untuk menetapkan Prasetijo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 20 saksi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan