logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi Kejaksaan Diminta Buka ...
Iklan

Komisi Kejaksaan Diminta Buka Hasil Pemeriksaan Jaksa Kasus Novel

Setelah memeriksa 6 jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan diminta mengungkap hasil pemeriksaan ke publik. Komisi Kejaksaan akan merekomendasikan pemberian sanksi jika terbukti ada pelanggaran etik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QkJrwEXyxDd8Kx-_3mgyCxp78Wo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F7f9eaa73-384f-4ecf-8df7-dbc09db23e08_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Novel Baswedan, Marly Daniel Olo (depan), Fedrik Adhar (kanan), Ahmad Fatoni (dua kanan), dan Satria Irawan (kiri belakang), berupaya menghindari para jurnalis saat keluar dari Kantor Komisi Kejaksaan RI, Kebayoran Baru, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/7/2020). Komisi Kejaksaan mengundang para jaksa itu untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan dalam persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Kejaksaan memeriksa enam jaksa penuntut umum pada perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (23/7/2020), di Jakarta. Hasil pemeriksaan nantinya berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Presiden.

Selain kepada dua institusi tersebut, Komisi Kejaksaan juga berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.

Editor:
susanarita
Bagikan