logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPutusan Sidang Kasus Novel...
Iklan

Putusan Sidang Kasus Novel Baswedan Dinilai Janggal

Vonis terhadap terdakwa penyiram penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dinilai belum memberikan rasa keadilan. Tim independen dipandang sangat dibutuhkan untuk mengusut pelaku utama di balik kasus penyiraman tersebut.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wboO0mWeOCEs1VJ-uxAA0rDYguY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F201904011_NOVEL_D_web_1554982264.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar peringatan dua tahun penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan, menggunakan air keras di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (11/4/2019). Dalam acara ini, mereka menggelar deklarasi yang isinya, antara lain, mendesak presiden untuk memastikan pengungkapan teror terhadap KPK serta segera dibentuk TGPF independen untuk mengungkap kasus teror tersebut.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Tim independen dipandang sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Hasil putusan dari persidangan belum bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat karena auktor intelektualisnya belum ditangkap.

Kamis (16/7/2020) lalu, dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rahmat Kadir Mahulette divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor:
suhartono
Bagikan