Putusan Sidang Kasus Novel Baswedan Dinilai Janggal
Vonis terhadap terdakwa penyiram penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dinilai belum memberikan rasa keadilan. Tim independen dipandang sangat dibutuhkan untuk mengusut pelaku utama di balik kasus penyiraman tersebut.
JAKARTA, KOMPAS โ Tim independen dipandang sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Hasil putusan dari persidangan belum bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat karena auktor intelektualisnya belum ditangkap.
Kamis (16/7/2020) lalu, dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rahmat Kadir Mahulette divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.