logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMinim Transparansi, ASN...
Iklan

Minim Transparansi, ASN Golongan IV Protes Soal Kebijakan Gaji Ke-13

Para PNS golongan IVe dan IVd kemungkinan tidak memperoleh gaji ke-13 yang, menurut rencana, dibayarkan Agustus mendatang. Para PNS tersebut memprotes ketentuan itu dan berkirim surat kepada Presiden.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ARx32gE9l8uN99irh6gW56JyZ4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181129_HUT-KORPRI_A_web_1543504372.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyetaraan aparatur sipil negara (ASN) golongan IVd dan IVe dengan pejabat eselon I dan II berkonsekuensi pada penerimaan tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Tidak adanya transparansi dan dasar hukum yang kuat dalam penyamarataan golongan itu membuat mereka keberatan.

Sebanyak 43 perwakilan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional ahli utama golongan IVd dan IVe keberatan dengan kebijakan pemotongan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Menurut mereka, THR dan gaji ke-13 dipotong karena golongan IVd dan IVe disamakan dengan eselon I dan II. Keberatan itu disampaikan dengan mengirimkan surat langsung kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (24/7/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan