logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKembali Tak Hadir, Joko...
Iklan

Kembali Tak Hadir, Joko Tjandra Minta Sidang Dilakukan secara Daring

Joko Tjandra mangkir untuk ketiga kalinya dari persidangan peninjauan kembali karena sakit. Ia meminta sidang digelar secara daring, tetapi hakim tak bersedia. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat jaksa.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D5wCA6pGIlk6ovNJHg-GJP585mc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F45b386d7-c458-4892-b79a-37c830b49cbd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma, menyerahkan surat kepada hakim yang memimpin persidangan permohonan peninjauan kembali yang diajukan narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Joko Tjandra kembali tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit. Ini kali ketiga Joko Tjandra tidak hadir dalam persidangan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sidang pemeriksaan perkara peninjauan kembali yang diajukan buron perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra, kembali ditunda setelah ia tiga kali tidak hadir. Sidang dilanjutkan pada 27 Juli 2020 dengan agenda mendengarkan pendapat dari jaksa.

Sebelumnya, Joko tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 29 Juni dan 6 Juli 2020. Pada sidang ketiga, Senin (20/7/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketua tim kuasa hukum Joko, Andi Putra Kusuma, menyampaikan bahwa Joko tidak hadir dalam persidangan karena sakit.

Editor:
susanarita
Bagikan