Situasi Darurat, Muktamar Mundur hingga Juli 2022
Akibat pandemi Covid-19, Persyarikatan Muhammadiyah memutuskan menunda penyelenggaraan muktamar ke-48 selama dua tahun, dari jadwal semula tahun 2020 menjadi 2022. Pertimbangan utama penundaan untuk keselamatan umat.
JAKARTA, KOMPAS — Persyarikatan Muhammadiyah memutuskan menunda penyelenggaraan muktamar ke-48 selama dua tahun, dari jadwal semula pada tahun 2020 menjadi tahun 2022. Situasi darurat akibat pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda terkendali menjadi pertimbangan organisasi kemasyarakatan Islam terbesar kedua di Indonesia itu menunda muktamar.
Keputusan penundaan muktamar ke-48 diambil dalam sidang tanwir yang digelar secara daring pada Minggu (19/7/2020). ”Sidang tanwir memutuskan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dan Muktamar Ke-48 Aisyiyah dilaksanakan pada bulan Juli 2022 secara tatap muka (offline) dengan mempertimbangkan kesiapan panitia pelaksana, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pertimbangan lain yang terkait dengan kemaslahatan bersama sesuai dengan dasar-dasar ajaran Islam, kajian ilmiah, dan berbagai pertimbangan strategis organisasi,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti saat membacakan hasil sidang tanwir dari Gedung Pusat Dakwah Jakarta.