logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTubagus Chaeri Wardana Dihukum...
Iklan

Tubagus Chaeri Wardana Dihukum untuk Ketiga Kalinya

Tubagus Chaeri Wardana dipidana 4 tahun penjara karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang dan Banten. Ini hukuman ketiga untuknya. Sebelumnya, ia sudah dipidana 7 tahun dan 1 tahun penjara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lFa4NDKNaoSImvmE_SPXI2U3kcE=/1024x707/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F879b08a8-ddb3-41f2-b149-173e88f09341_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P Tahun Anggaran 2012. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 94,3 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali dihukum untuk ketiga kalinya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada Kamis (16/7/2020), Wawan dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Sebelumnya, pada 2014, Wawan dipidana 7 tahun penjara terkait perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Pada 2016, Wawan kembali dihukum 1 tahun penjara karena korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Editor:
susanarita
Bagikan