Tubagus Chaeri Wardana Dihukum untuk Ketiga Kalinya
Tubagus Chaeri Wardana dipidana 4 tahun penjara karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang dan Banten. Ini hukuman ketiga untuknya. Sebelumnya, ia sudah dipidana 7 tahun dan 1 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS β Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kembali dihukum untuk ketiga kalinya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada Kamis (16/7/2020), Wawan dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.
Sebelumnya, pada 2014, Wawan dipidana 7 tahun penjara terkait perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Pada 2016, Wawan kembali dihukum 1 tahun penjara karena korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.