logo Kompas.id
Politik & HukumTim Khusus Polri Usut...
Iklan

Tim Khusus Polri Usut Pemberian ”Fasilitas” untuk Buronan Joko Tjandra

Bareskrim Polri membentuk tim khusus guna mencari unsur pidana dalam pemberian surat jalan bagi buron Joko Tjandra oleh Brigjen (Pol) Prasetijo. Tim juga menelusuri pemberian ”fasilitas” yang mendukung pelarian Joko.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sdj3LktknSiUefyum8hIDyQLiWs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200716_171203_1594901148.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers, Kamis (16/7/2020), di Kompleks Bareskrim, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal menjerat Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, oknum perwira tinggi Polri yang menerbitkan surat jalan bagi buron Joko Soegiarto Tjandra, dengan hukum pidana. Untuk itu, tim khusus telah dibentuk. Tim termasuk menelusuri pemberian ”fasilitas” lain yang mendukung pelarian Joko Tjandra saat kembali ke Indonesia, bulan lalu.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (16/7/2020), mengatakan, dari tiga jenis penanganan di kepolisian, yakni menyangkut disiplin, kode etik, dan pidana, kasus yang melibatkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo akan ditindaklanjuti sebagai kasus pidana.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan