logo Kompas.id
Politik & HukumTak Hanya Dicopot, Brigjen...
Iklan

Tak Hanya Dicopot, Brigjen Prasetyo Ditahan Provost Polri

Pencopotan dan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri akibat menerbitkan surat jalan bagi buronan Joko Soegiarto Tjandra.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sGKelL3hJvaFAwpGtC9r6QRd62Y=/1024x1498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-07-15-at-5.14.30-PM_1594814736.jpeg
Kompas

Surat Telegram Kapolri soal Pencopotan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo.

JAKARTA, KOMPAS — Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo tidak hanya dicopot dari jabatannya, ia juga ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Pencopotan dan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Prasetyo melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri akibat menerbitkan surat jalan bagi buronan Joko Soegiarto Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers, Rabu (15/7/2020), di Jakarta, mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menemukan kesalahan dari terbitnya surat jalan tersebut oleh Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan